Minggu, 28 Mei 2023

Bukti Audit & Kertas Kerja

 


Bukti audit merujuk pada informasi dan fakta yang dikumpulkan oleh auditor selama pelaksanaan audit. Bukti audit digunakan untuk mendukung temuan, kesimpulan, dan pendapat auditor dalam laporan audit. Bukti audit dapat berupa dokumen, catatan, data elektronik, wawancara, konfirmasi pihak ketiga, atau hasil pengujian lainnya yang relevan.

Pentingnya bukti audit adalah untuk memastikan bahwa kesimpulan yang dibuat oleh auditor didukung oleh informasi yang akurat, objektif, dan relevan. Bukti audit memberikan dasar yang kuat untuk menguji kebenaran dan kelengkapan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan, sistem kontrol internal, atau proses operasional yang diaudit.

Jenis Bukti audit dapat bervariasi tergantung pada sifat dan tujuan dari audit yang dilakukan. Berikut adalah beberapa contoh umum dari bukti audit yang sering digunakan oleh auditor:

  1. Dokumen dan catatan: Bukti audit dapat berupa dokumen seperti faktur, kontrak, perjanjian, bukti pembayaran, catatan jurnal, laporan keuangan, laporan manajemen, memo, atau dokumen lain yang relevan dengan entitas atau organisasi yang diaudit.
  2. Data elektronik: Dalam era digital, bukti audit juga dapat berupa data elektronik seperti file elektronik, email, log aktivitas sistem, database, atau data lain yang disimpan dalam sistem informasi entitas atau organisasi.
  3. Konfirmasi pihak ketiga: Auditor dapat meminta konfirmasi langsung dari pihak ketiga yang memiliki hubungan bisnis dengan entitas atau organisasi yang diaudit. Ini dapat berupa konfirmasi saldo atau transaksi dengan bank, pelanggan, pemasok, atau mitra bisnis lainnya.
  4. Wawancara: Auditor dapat melakukan wawancara dengan karyawan, manajemen, atau pihak lain yang terkait dengan entitas atau organisasi yang diaudit. Wawancara ini membantu untuk memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang kebijakan, proses, kontrol internal, atau isu-isu yang relevan.
  5. Pengujian fisik: Auditor dapat melakukan pengujian fisik terhadap aset atau inventaris entitas atau organisasi yang diaudit. Ini termasuk menghitung stok fisik, memeriksa keberadaan dan kondisi fisik aset tetap, atau melakukan pemeriksaan fisik lainnya sesuai dengan kebutuhan audit.
  6. Pengujian analitis: Auditor dapat menggunakan teknik analisis data dan perbandingan untuk menguji konsistensi dan signifikansi angka dalam laporan keuangan atau data operasional. Ini mencakup analisis rasio keuangan, tren, perbandingan dengan periode sebelumnya, atau dengan benchmark industri.
  7. Pengujian detil: Auditor dapat melakukan pengujian detil untuk menguji validitas, akurasi, dan kelengkapan transaksi atau informasi yang terdapat dalam sistem atau proses entitas atau organisasi yang diaudit. Pengujian detil meliputi pemeriksaan dokumen pendukung, analisis data, atau verifikasi secara langsung.

Bukti audit tersebut di atas hanya beberapa contoh umum. Dalam setiap audit, auditor akan memilih dan mengumpulkan bukti yang paling relevan dan cukup untuk mendukung temuan dan kesimpulan mereka. Penting bagi auditor untuk menggunakan bukti yang obyektif, dapat diverifikasi, dan memadai untuk memastikan integritas dan keandalan hasil audit.

Kertas kerja (working papers) merupakan catatan dan dokumentasi yang dibuat oleh auditor selama pelaksanaan audit. Kertas kerja mencakup semua informasi, analisis, pengamatan, pengujian, dan hasil audit yang relevan. Tujuan kertas kerja adalah untuk menyimpan catatan lengkap dan terperinci tentang pekerjaan yang dilakukan oleh auditor, sehingga memungkinkan auditor untuk menjelaskan dan mengulas kembali proses audit serta mempertanggungjawabkan temuan dan kesimpulan yang diperoleh.

Kertas kerja biasanya berisi ringkasan dari perencanaan audit, program audit, catatan tentang pengujian kontrol internal dan pengujian substantif, analisis data, dokumentasi wawancara, hasil pengujian, serta kesimpulan dan rekomendasi auditor. Kertas kerja merupakan alat komunikasi internal yang digunakan oleh tim audit internal dan dapat digunakan sebagai referensi dan bukti atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh auditor.

Kertas kerja sangat penting dalam audit karena membantu memastikan bahwa audit dilaksanakan dengan metode yang terstruktur dan dokumentasi yang memadai. Selain itu, kertas kerja juga memungkinkan audit internal untuk dilanjutkan oleh auditor lain atau diaudit ulang di masa mendatang, jika diperlukan.

Kertas kerja audit merupakan dokumen yang berisi catatan dan dokumentasi terkait dengan pekerjaan audit yang dilakukan oleh auditor. Isi dari kertas kerja audit dapat bervariasi tergantung pada jenis dan ruang lingkup audit yang dilakukan. Namun, umumnya kertas kerja audit mencakup elemen-elemen berikut:

  1. Informasi Umum: Kertas kerja dimulai dengan informasi umum tentang audit yang dilakukan, seperti nama entitas atau organisasi yang diaudit, periode audit, tim audit yang terlibat, dan tanggal penyelesaian kertas kerja.
  2. Perencanaan Audit: Bagian ini mencakup informasi tentang perencanaan audit, termasuk pemahaman atas entitas atau organisasi yang diaudit, tujuan dan ruang lingkup audit, identifikasi risiko, program audit, dan strategi audit yang akan diimplementasikan.
  3. Pemahaman Entitas atau Organisasi: Auditor akan mencatat pemahaman mereka tentang entitas atau organisasi yang diaudit, termasuk struktur organisasi, sistem informasi, kebijakan dan prosedur, serta lingkungan operasional yang relevan.
  4. Pengujian Kontrol Internal: Auditor akan mencatat hasil pengujian yang dilakukan terhadap kontrol internal yang ada di entitas atau organisasi yang diaudit. Ini mencakup pengujian pengendalian, penilaian efektivitas kontrol, identifikasi kelemahan, dan rekomendasi untuk perbaikan.
  5. Pengujian Substantif: Auditor akan mencatat hasil pengujian substantif yang dilakukan, seperti pengujian rinci terhadap transaksi, saldo akun, atau informasi lainnya. Ini mencakup metode pengujian yang digunakan, temuan yang ditemukan, analisis yang dilakukan, dan kesimpulan yang diambil.
  6. Analisis dan Kesimpulan: Bagian ini mencakup analisis dan kesimpulan auditor berdasarkan bukti yang ditemukan selama audit. Auditor akan mencatat temuan, risiko yang diidentifikasi, rekomendasi untuk perbaikan, serta pendapat atau opini audit yang diberikan.
  7. Rujukan dan Catatan: Kertas kerja juga berisi rujukan atau referensi terhadap dokumen atau bukti yang digunakan, termasuk nomor dokumen, tanggal, dan sumber data yang diambil. Auditor juga akan mencatat catatan tambahan, pemikiran, atau pengamatan penting yang relevan dengan audit.

Isi kertas kerja audit harus disusun secara sistematis dan terstruktur, sehingga memungkinkan auditor lain atau pihak lain yang berkepentingan untuk mengikuti alur pekerjaan dan memahami dasar dari temuan dan kesimpulan audit. Kertas kerja audit juga harus mencakup informasi yang cukup dan memadai untuk mendukung temuan dan pendapat auditor.

Perbedaan antara kertas kerja internal dan kertas kerja eksternal terletak pada penggunaan dan penerima kertas kerja tersebut. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:

Pengguna Kertas Kerja:

  • Kertas Kerja Internal: Kertas kerja internal digunakan oleh tim audit internal dalam organisasi. Kertas kerja ini digunakan sebagai alat internal untuk mendokumentasikan pekerjaan audit internal dan sebagai referensi bagi auditor internal lainnya.
  • Kertas Kerja Eksternal: Kertas kerja eksternal digunakan oleh auditor eksternal yang berasal dari lembaga audit independen atau firma akuntan publik yang dilibatkan oleh organisasi untuk melakukan audit eksternal. Kertas kerja ini dibuat untuk memberikan bukti dan dokumentasi yang memadai kepada pihak eksternal, seperti manajemen, pemegang saham, regulator, atau pihak ketiga lainnya.

Tujuan Kertas Kerja:

  • Kertas Kerja Internal: Tujuan utama kertas kerja internal adalah untuk memberikan dokumentasi dan alat yang memadai bagi tim audit internal dalam menjalankan pekerjaan audit, memantau kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur internal, serta memberikan rekomendasi perbaikan bagi manajemen.
  • Kertas Kerja Eksternal: Tujuan utama kertas kerja eksternal adalah untuk memberikan bukti dan dokumentasi yang cukup untuk mendukung pendapat dan laporan audit eksternal yang akan disampaikan kepada pihak eksternal yang berkepentingan.

Lingkup Auditor:

  • Kertas Kerja Internal: Kertas kerja internal mencerminkan pekerjaan yang dilakukan oleh tim audit internal yang merupakan bagian dari organisasi itu sendiri. Auditor internal berfokus pada aspek internal kontrol, kepatuhan, efisiensi, dan efektivitas operasional.
  • Kertas Kerja Eksternal: Kertas kerja eksternal mencerminkan pekerjaan yang dilakukan oleh auditor eksternal yang independen dari organisasi yang diaudit. Auditor eksternal fokus pada audit laporan keuangan, menguji integritas dan keandalan laporan keuangan serta pengungkapan yang sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.

Penerima Kertas Kerja:

  • Kertas Kerja Internal: Kertas kerja internal ditujukan untuk penggunaan internal dan diperuntukkan bagi anggota tim audit internal dan manajemen dalam organisasi.
  • Kertas Kerja Eksternal: Kertas kerja eksternal ditujukan untuk pihak eksternal yang berkepentingan, seperti manajemen organisasi, pemegang saham, regulator, atau pihak ketiga lainnya yang membutuhkan bukti dan dokumentasi atas hasil audit.

Meskipun ada perbedaan dalam penggunaan dan penerima kertas kerja internal dan kertas kerja eksternal, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan dokumentasi yang memadai dan bukti yang cukup untuk mendukung pekerjaan dan kesimpulan auditor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wanita Tak Bersanggul - Asep Muhyidin

       Di sebuah desa kecil yang terpencil, Maya hidup di tengah norma-norma sosial yang kaku. Desa ini dipimpin oleh Pak Budi, seorang kepa...