Fungsi Audit Internal
1.
Pengawasan memiliki Lingkup tidak terbatas
Menurut Hiro Tugiman
(2007), fungsi adanya audit internal dapat digunakan sebagai pengawasan . Jadi
memiliki kebebasan untuk melakukan evaluasi termasuk memiliki kebebasan
melakukan pengujian yang dilakukan oleh organisasi/perusahaan.
2. Memantau kinerja Pengendalian
intern entitas
Sementara fungsi dari
audit menurut Mulyadi dapat digunakan untuk pemantauan kerja. Dimana dari
pemantauan inilah yang dapat mengendalikan intern entitas. Cara kerja dari
audit intern adalah ketika auditor harus memahami fungsi audit intern untuk
mengidentifikasi aktivitas yang relevan dengan perencanaan audit.
3. Sebagai untuk
Melindungi
Seperti yang sudah
dibahas sebelumnya, umumnya hanya perusahaan dan organisasi besar saja yang membutuhkan
audit internal. Maka sudah sepantasnya jika mereka menggunakan audit ini demi
melindungi asset yang sudah mereka kumpulkan dan mereka bangun selama ini.
Selain itu juga
berfungsi untuk meminimalisir terjadinya penipuan yang dilakukan oleh pekerja,
karyawan atau oknum penghianat di dalam tubuh perusahaan/organisasi.
4. Meningkatkan
efisiensi dalam operasi
Fungsi lain yang tidak
kalah penting adalah dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dalam
operasi. baik itu operasi kinerja kerja karyawan ataupun proses produksi dalam
skala besar.
5. Meningkatkan
keandalan dan integritas keuangan
Sebagai
perusahaan/organisasi yang besar, tentu saja tidak sekedar besar dari segi nama
atau brand. Tetapi juga memiliki integritas dan keandalan. Mereka tidak hanya
menjual produk. Termasuk dalam pengelolaan keuangan pun juga harus
berintegritas. Jika salah mengelola keuangan, pasti akan terjadi masalah baru
yang akan menyertainya.
6. Memastikan
kepatuhan terhadap hukum
Fungsi audit internal
adalah dapat digunakan sebagai perlindungan. Sekaligus dapat digunakan sebagai
bentuk kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Sebagai
Negara hukum sudah seharusnya dan sepantasnya mengikuti aturan hukum agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
7. Menetapkan prosedur
monitoring
Karena skalanya sudah
besar, maka audit internal dapat digunakan sebagai penetapan prosedur
monitoring. Seorang owner tidak mungkin melakukannya sendiri, pasti butuh
stakeholder terpercaya agar seluruh aspek termonitoring dengan baik.
Piagam Audit Internal
Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) merupakan dokumen formal yang
menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Piagam Internal Audit (Internal Audit Charter) adalah dokumen formal yang
disahkan oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai bentuk wujud komitmen dari
Dewan Komisaris dan Direksi atas fungsi pengendalian intern yang dilaksanakan
oleh Unit Internal Audit dalam Struktur Organisasi Perusahaan sehingga dapat
dijadikan pedoman bagi setiap Internal Auditor dalam melaksanakan kegiatan
pengendalian intern secara independen dan obyektif untuk menciptakan
efektivitas corporate governance, pengendalian intern, risk assessment dan
pengelolaan perusahaan secarakeseluruhan.
Piagam Internal Audit (Internal Audit Charter) wajib disosialisasikan agar
dipahami oleh seluruh pihak terkait dalam rangka menciptakan kerjasama yang
baik dalam mewujudkan isi, misi serta tujuan Internal Audit.
Unit Internal Audit dan Piagam Internal Audit (Internal Audit Charter
dibutuhkan agar peran Internal Audit di perusahaan menjadi lebih baik dengan
hasil yang bermutu, konsisten, bermanfaat bagi perbaikan efisiensi dan
efektivitas operasional serta peningkatan kinerja suatu perusahaan.
VISI DAN MISI INTERNAL AUDIT
1.
VISI
Menjadi mitra kerja unit yang profesional, independen,
obyektif, terpercaya dan mampu memberikan nilai tambah bagi Perusahaan dengan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
2.
MISI
a.
Memberikan
keyakinan yang independen dan obyektif kepada stakeholder melalui Direktur
Utama dalam melakukan pengawalan atas tercapainya sasaran dan tujuan Perusahaan
(peningkatan Customer Satisfaction Index (CSI), peningkatan pendapatan,
kontribusi kepada lingkungan, Reasonable Cost Sound Organization yang
berlandaskan pada prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG).
b.
Melakukan
pengendalian intern dan memberikan konsultasi yang independen dan obyektif
kepada Manajemen dan Komisaris melalui Direktur Utama dalam meningkatkan dan
memperbaiki efektivitas operasional melalui evaluasi terhadap :
1) Rencana
Jangka Panjang dan Jangka Pendek Perusahaan.
2) Audit dan
Penilaian yang sistematis dan berbasis resiko atas pengendalian intern.
3) Risk
assessment pada Manajemen Resiko.
4) Tata Kelola
Information Technology
5) Proses Good
Corporate Governance(GCG)
6) Kinerja
Perusahaan.
Piagam audit internal harus disetujui oleh fungsi oversight dan disepakati
dengan manajemen. Piagam audit internal setidaknya mencakup misi dan tujuan
audit internal, kewenangan, tanggung jawab, hubungan pelaporan audit internal,
lingkup dan persyaratan kesesuaian dengan standar IIA.
Tujuan dari penyusunan Piagam Audit Internal adalah untuk menegaskan visi,
misi, fungsi, ruang lingkup, akuntabilitas, independensi, peran, wewenang, dan
tanggung jawab , ketidakberpihakan dan kode etik SKAI. Visi Menjadi Satuan
Kerja Audit Internal yang membanggakan Perusahaan.
Kenapa harus dibuat Piagam Komite audit audit Charter?
Piagam Komite Audit ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dan pedoman kerja
bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara efisien,
efektif, transparan, kompeten, independen dan dapat dipertanggungjawabkan
berdasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar