Senin, 20 Maret 2023

Fungsi Audit Internal dan Piagam Audit Internal

 



Fungsi Audit Internal

1. Pengawasan memiliki Lingkup tidak terbatas 

Menurut Hiro Tugiman (2007), fungsi adanya audit internal dapat digunakan sebagai pengawasan . Jadi memiliki kebebasan untuk melakukan evaluasi termasuk memiliki kebebasan melakukan pengujian yang dilakukan oleh organisasi/perusahaan. 

2. Memantau kinerja Pengendalian intern entitas 

Sementara fungsi dari audit menurut Mulyadi dapat digunakan untuk pemantauan kerja. Dimana dari pemantauan inilah yang dapat mengendalikan intern entitas. Cara kerja dari audit intern adalah ketika auditor harus memahami fungsi audit intern untuk mengidentifikasi aktivitas yang relevan dengan perencanaan audit. 

3. Sebagai untuk Melindungi

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, umumnya hanya perusahaan dan organisasi besar saja yang membutuhkan audit internal. Maka sudah sepantasnya jika mereka menggunakan audit ini demi melindungi asset yang sudah mereka kumpulkan dan mereka bangun selama ini.

Selain itu juga berfungsi untuk meminimalisir terjadinya penipuan yang dilakukan oleh pekerja, karyawan atau oknum penghianat di dalam tubuh perusahaan/organisasi. 

4. Meningkatkan efisiensi dalam operasi

Fungsi lain yang tidak kalah penting adalah dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dalam operasi. baik itu operasi kinerja kerja karyawan ataupun proses produksi dalam skala besar. 

5. Meningkatkan keandalan dan integritas keuangan

Sebagai perusahaan/organisasi yang besar, tentu saja tidak sekedar besar dari segi nama atau brand. Tetapi juga memiliki integritas dan keandalan. Mereka tidak hanya menjual produk. Termasuk dalam pengelolaan keuangan pun juga harus berintegritas. Jika salah mengelola keuangan, pasti akan terjadi masalah baru yang akan menyertainya. 

6. Memastikan kepatuhan terhadap hukum

Fungsi audit internal adalah dapat digunakan sebagai perlindungan. Sekaligus dapat digunakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Sebagai Negara hukum sudah seharusnya dan sepantasnya mengikuti aturan hukum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

7. Menetapkan prosedur monitoring

Karena skalanya sudah besar, maka audit internal dapat digunakan sebagai penetapan prosedur monitoring.  Seorang owner tidak mungkin melakukannya sendiri, pasti butuh stakeholder terpercaya agar seluruh aspek termonitoring dengan baik. 

Piagam Audit Internal

Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan intern oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Piagam Internal Audit (Internal Audit Charter) adalah dokumen formal yang disahkan oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai bentuk wujud komitmen dari Dewan Komisaris dan Direksi atas fungsi pengendalian intern yang dilaksanakan oleh Unit Internal Audit dalam Struktur Organisasi Perusahaan sehingga dapat dijadikan pedoman bagi setiap Internal Auditor dalam melaksanakan kegiatan pengendalian intern secara independen dan obyektif untuk menciptakan efektivitas corporate governance, pengendalian intern, risk assessment dan pengelolaan perusahaan secarakeseluruhan.

Piagam Internal Audit (Internal Audit Charter) wajib disosialisasikan agar dipahami oleh seluruh pihak terkait dalam rangka menciptakan kerjasama yang baik dalam mewujudkan isi, misi serta tujuan Internal Audit.

Unit Internal Audit dan Piagam Internal Audit (Internal Audit Charter dibutuhkan agar peran Internal Audit di perusahaan menjadi lebih baik dengan hasil yang bermutu, konsisten, bermanfaat bagi perbaikan efisiensi dan efektivitas operasional serta peningkatan kinerja suatu perusahaan.

VISI DAN MISI INTERNAL AUDIT

1.      VISI

Menjadi mitra kerja unit yang profesional, independen, obyektif, terpercaya dan mampu memberikan nilai tambah bagi Perusahaan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

2.      MISI

a.       Memberikan keyakinan yang independen dan obyektif kepada stakeholder melalui Direktur Utama dalam melakukan pengawalan atas tercapainya sasaran dan tujuan Perusahaan (peningkatan Customer Satisfaction Index (CSI), peningkatan pendapatan, kontribusi kepada lingkungan, Reasonable Cost Sound Organization yang berlandaskan pada prinsip prinsip Good Corporate Governance (GCG).

b.      Melakukan pengendalian intern dan memberikan konsultasi yang independen dan obyektif kepada Manajemen dan Komisaris melalui Direktur Utama dalam meningkatkan dan memperbaiki efektivitas operasional melalui evaluasi terhadap :

1) Rencana Jangka Panjang dan Jangka Pendek Perusahaan.

2) Audit dan Penilaian yang sistematis dan berbasis resiko atas pengendalian intern.

3) Risk assessment pada Manajemen Resiko.

4) Tata Kelola Information Technology

5) Proses Good Corporate Governance(GCG)

6) Kinerja Perusahaan.

Piagam audit internal harus disetujui oleh fungsi oversight dan disepakati dengan manajemen. Piagam audit internal setidaknya mencakup misi dan tujuan audit internal, kewenangan, tanggung jawab, hubungan pelaporan audit internal, lingkup dan persyaratan kesesuaian dengan standar IIA.

Tujuan dari penyusunan Piagam Audit Internal adalah untuk menegaskan visi, misi, fungsi, ruang lingkup, akuntabilitas, independensi, peran, wewenang, dan tanggung jawab , ketidakberpihakan dan kode etik SKAI. Visi Menjadi Satuan Kerja Audit Internal yang membanggakan Perusahaan.

Kenapa harus dibuat Piagam Komite audit audit Charter?

Piagam Komite Audit ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dan pedoman kerja bagi Komite Audit dalam menjalankan tugas dan wewenangnya secara efisien, efektif, transparan, kompeten, independen dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wanita Tak Bersanggul - Asep Muhyidin

       Di sebuah desa kecil yang terpencil, Maya hidup di tengah norma-norma sosial yang kaku. Desa ini dipimpin oleh Pak Budi, seorang kepa...