Pertemuan kedua mata kuliah
audit internal membahas tentang pedoman praktik audit internal lingkup Global
khususnya di kode etik Auditor internal pengertian kode etik, Menurut Elder,
dkk (2011) dalam (Purnamasari & Hernawati, 2017) Etika merupakan perangkat
prinsip moral atau nilai. Setiap orang mempunyai seperangkat nilai dan norma
dalam dirinya, seperti: keadilan, kejujuran, loyalitas, kepedulian kepada orang
lain, mematuhi janji dan lain sebagainya. Selain itu, Etika merupakan
seperangkat nilai sebagai panduan untuk bersikap, bertindak (mengambil langkah
tertentu) atau berperilaku. Dengan demikian etika merujuk kepada asas/prinsip
yang berkaitan dengan moral yang memiliki dimensi yang luas dan bergantung kepada
budaya masing-masing kelompok masyarakat. (Rustendi, 2017)
Etika ini berasal dari bahasa
Yunani yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik, jadi yang berhubungan
dengan etika itu yang sudah difilter yang baik-baik saja itu yang ketika lalu
maka membentuk kode etiknya. kode etik ini merupakan suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu, kode etik profesi tertentu
kode etik Auditor internal maka kode etik yang berlaku di lingkungan para
Auditor internal itu yang dinamakan dengan kode etik Auditor internal, selanjutnya
pendekatan kode etik, kode etik ini ada dua pendekatan yaitu :
Pendekatan prinsip dan pendekatan perilaku
Pendekatan prinsip itu ada empat yaitu :
Integritas, objektivitas,
kerahasiaan, kompetensi disitu ada empat masing-masing itu terbagi menjadi
beberapa perilaku untuk integritas itu ada empat perilaku, objektivitas ada
tiga perilaku, kerahasiaan ada dua perilaku, dan kompetensi ada tiga perilaku.
Kode etik ini disusun Prinsip integritas, jadi prinsip integritas ini Auditor
internal membangun kepercayaan sebagai dasar penilaiannya, integritas ini berhubungan
dengan Nurani dengan hatinya dalam diri seorang Auditor internal. tadi
dijelaskan disebutkan ada empat perilaku, Perilaku apa saja yang mendukung
prinsip integritas kitabnya lihat satu persatu yang
- Pertama harus melakukan pekerjaan mereka dengan kejujuran ketekunan dan tanggung jawab
- Dua harus mentaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh Ketentuan perundang-undangan dan profesi
- Ketiga sadar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal apapun atau terlibat dalam tindakan yang memalukan untuk profesi audit internal ataupun organisasi yang 4 harus menghormati dan berkontribusi pada tujuan yang sah dan etis dari organisasi itu
Untuk prinsip yang pertama yaitu adalah objektivitas jadi seorang Auditor internal itu harus menunjukkan objektivitas tingkat tertinggi dalam mengumpulkan mengevaluasi dan mengomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diperiksa, hasil auditnya jadi seorang auditor itu tidak boleh terpengaruh atau bergantung dengan orang lain, tidak boleh subjektif , harus objektif tidak boleh terbaik tergantung dengan kepentingan lain.
Perilaku apa saja yang di point pertama adalah tidak akan berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat mengganggu atau dianggap mengganggu. Ketidakbiasaan penilaian mereka partisipasi ini meliputi kegiatan-kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin bertentangan dengan kepentingan organisasi, semua kegiatan yang mengganggu kegiatan audit internal. Seorang Auditor jangan mengikuti yang bertentangan takutnya tidak objektif, yang kedua tidak akan menerima apapun yang dapat mengganggu atau dianggap mengganggu profesionalitas penilaian, mereka tidak mau menerima amplop yang ada isinya(uang suap/sogokan) itu misalnya kemudian, yang ketiga harus mengungkapkan Semua fakta material yang mereka ketahui yang jika tidak diungkapkan dapat mengganggu pelaporan kegiatan yang sedang diperiksa. Semuanya diungkapkan tidak ada tawar-menawar begitu pula untuk prinsip objektivitas.
Prinsip kerahasiaan, bahwa auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya, harus dapat menjaga dan tidak boleh asal menceritakan apa yang sedang diperiksa keluar ranah kegiatan audit internal, tidak boleh yang pertama ini perilakunya yang bisa mendukung agar seorang Auditor internal itu bersikap atau menjaga etika kerahasiaan, yang pertama harus berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh, dalam tugas mereka harus hati-hati jangan asal membuka inforamsi, yang kedua tidak akan menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau yang dengan cara apapun akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan yang sah dan etis dari organisasi. Tidak boleh yang kedua ini jangan sampai melanggar dua perilaku ini.
Prinsip yang terakhir adalah kompetensi apa perilaku yang mendukung kompetensi yang pertama hanya akan memberikan layanan sepanjang mereka memiliki pengetahuan keterampilan dan pengalaman yang diperlukan, yang kedua harus melakukan audit internal Sesuai dengan standar Internasional praktik profesional audit internal, yang ketiga akan terus menerus meningkatkan kemampuan dan efektivitas serta kualitas layanan mereka kemarin ada tulisan yang kita bahas ada upgrading nya upgrade meningkatkan kemampuan itu untuk Kompleks.
Standar
Audit Internal
Standar yang diterbitkan oleh
The IIA (2016) dalam (Rustendi, 2017) merupakan acuan praktek audit internal
diberbagai organisasi baik yang berorientasi bisnis maupun nirlaba, termasuk
sector public. Standar praktek audit internal yang dimaskud terdiri atas dua kategori,
yaitu : Standar Atribut dan Standar Kinerja.
Standar artibut yaitu standar yang mengatur atribut organisasi audit internal, dan individu auditor internal sebagai pelaksana aktivitas audit internal :
- Adanya piagam audit Internal yang mendefinisikan secara formal mengenai tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab aktivitas audit internal.
- Memiliki idependensi organisasional dan objektivitas individual
- Bagian audit internal dan auditor internal harus memiliki kecakapan dan ketelitian profesional yang semestinya
- Adanya program penjaminan kualitas.
Standar kinerja yaitu standar
yang menjelaskan sifat audit internal dan kriteria kualitas kinerja audit
internal yang dapat diukur. Aktivitas audit internal harus dikelola secara
efektif guna memberikan nilai tambah bagi organisasi yang meliputi (Rustendi,
2017):
- Aktivitas dari audit internal harus melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan proses governance ,manajemen risiko dan pengendalian dengan menggunakan pendekatan yang sistematis dan terarah.
- Auditor internal harus menyusun dan mendokumentasikan rencana untuk setiap penugasan yang meliputi tujuan, ruang lingkup, waktu dan alokasi sumber daya.
- Auditor internal harus mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan.
- Setelah melakukan semua aktivitasnya auditor internal harus mengkomunikasikan hasil dari tugasnya kepada manajemen.
- Selanjutnya bagian Kepala auditor internal harus menetapkan dan memelihara sistem guna untuk memantau disposisi atas hasil penugasan yang telah dikomunikasikan kepada manajemen.
- Kepala bagian auditor internal harus mengkomunikasi penerimaan risiko oleh manajemen terkait temuan dan rekomendasi hasil audit dengan manajemen senior dan dewan komisaris/komite audit.
The IIA secara berkesinambungan
mereview dan mengembangkan standar yang diterbitkannya guna menyesuaikan dengan
perkembangan praktek audit internal, dinamika organisasi secara umum,dan
sebagai upaya menyelaraskan standar dengan prinsip-prinsip utama IPPF, sehingga
diharapkan fungsi audit internal dapat memberikan manfaat optimal bagi manajemen
organisasi dalam mencapai tujuannya (Rustendi, 2017).
Jenis
Standar Atribut Audit Internal
a.
Piagam Audit Internal
Kedudukan bagian/unit/satuan
kerja audit internal dalam organisasi berikut penetapan tujuan serta wewenang
dan tanggungjawab yang jelas perlu ditetapkan dalam dokumen resmim (Piagam
Audit Internal) yang disetujui oleh Dewan Komisaris (untuk Perseroan). Hal
tersebut merupakan bentuk komitmen manajemen organisasi dalam mendukung fungsi
audit internal dalam organisasinya berupa pengakuan atas fungsi audit internal
dalam hal status dan organisasionalnya (dasar tujuan dan ruang lingkup),
menjamin akses yang luas bagi auditor internal terhadap sumber informasi yang
berkaitan dengan penugasan audit, dan kesiapan untuk merespon hasil audit
internal. Di sisi lain, piagam audit internal juga memuat keharusan bagi
auditor internal untuk mematuhi kode etik, dan mempertanggungjawabkan hasil
penugasannya kepada pihak yang berwenang dalam organisasi.
b.
Independensi dan Objektivitas
Independensi menurut Arens dkk.
(2008) dalam (Tjun, L. dkk. 2012) dapat diartikan mengambil sudut pandang yang
tidak bias. Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta (independence in
fact) apabila auditor benar-benar mampu mempertahankan sikap yang tidak bias
sepanjang audit, sedangkan independensi dalam penampilan (independent in apprearance)
adalah hasil dari intepretasi lain atas independensi ini.
Dalam menjalankan pekerjaannya
seorang auditor tidak dapat terhindar dari konflik, dimana Ketika Auditor
mencoba untuk menginformasikan hasil temuan audit tetapi klien tidak ingin
informasi tersebut dipublikasikan maka pada saat inilah konflik audit
berkembang. Ketika auditor harus membuat keputusan yang menyangkut integritas
dan tingkat independensinya dengan imbalan ekonomis di sisi lainnya maka
konflik ini akan berubah menjadi sebuah dilema etika. selain itu, Keterlibatan
auditor internal pada pekerjaan non-audit dalam kurun waktu yang lama yang
menyebabkan dia kesulitan menentukan sudut pandang dalam melaksanakan penugasan
auditnya dapat menyebabkan ambiguitas peran, apabila keadaan ini berlanjut
dapat menyebabkan konflik kepentingan.